Polisi telah menangkap dua orang pemuda yang menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan dan pengeroyokan terhadap Bripka D (35), seorang anggota Polsek Kotarih, Polres Serdangbedagai, Sumatera Utara. Kedua tersangka bernama I alias Munek (28) dan U (29) dan keduanya berasal dari Desa Pekan Sialang Buah, Kabupaten Serdangbedagai.
Kapolres Sergai, AKBP Jhon Rakutta Sitepu melalui Plt. Kasi Humas Polres Sergai, Ipda Nauli Siregar, menyatakan bahwa kedua tersangka berhasil ditangkap pada Sabtu dini hari, 10 Agustus 2024, kurang dari 24 jam setelah kejadian pengeroyokan tersebut terjadi. Ipda Nauli juga menegaskan bahwa pihak kepolisian masih terus memburu satu tersangka lain yang juga terlibat dalam kasus tersebut.
Peristiwa penganiayaan dan pengeroyokan terjadi pada Jumat, 9 Agustus 2024 dini hari sekitar pukul 00.30 WIB di depan Masjid Al Ishlah, Desa Pekan Sialang Buah, Kecamatan Teluk Mengkudu, Serdangbedagai. Saat kejadian tersebut, Bripka D sedang menikmati minuman bandrek di depan masjid. Tiba-tiba, tiga pelaku datang dan langsung memukul korban menggunakan balok dan batu. Tak hanya itu, ketiga tersangka juga merusak meja penjual bandrek dan sepeda motor korban sebelum melarikan diri.