JPU KASUS AHOK CABUT BANDING.
DENGAN DEMIKIAN KASUS HUKUM AHOK SUDAH INCHRACT. STATUS AHOK TELAH MENJADI TERPIDANA DAN SUDAH SEHARUSNYA SEGERA DIPINDAHKAN KE LAPAS.
JPU kasus Penodaan Agama oleh Ahok akhirnya mencabut Banding atas putusan Majelis Hakim pada Selasa.
Pencabutan Banding oleh JPU tsb ternyata telah dikirim kpd Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakut pd Selasa, 6 Juni 2017. Dengan adanya langkah tsb, menyusul Pencabutan Banding oleh Terdakwa sebelumnya, maka kasus Penodaan Agama dengan Vonis 2 tahun tsb sudah INCHRACT atau Berkekuatan Hukum Tetap. Dan status Ahok otomatis telah resmi berubah dari Terdakwa menjadi NARAPIDANA.