Hary Tanoesoedibjo, CEO MNC ditetapkan tersangka oleh kepolisian. Hal ini ditegaskan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rikwanto.
"SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) diterbitkan (dengan Hary Tanoe) sebagai tersangka," ujar Rikwanto di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Jumat (23/6/2017).
Rikwanto menganggap penyidik sudah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menentukan Hary sebagai tersangka. SPDP baru dikeluarkan dalam pekan ini dengan nomor yang diterima kejaksaan yaitu B.30/VI/2017/Ditipidsiber. Adapun SPDP tersebut diterima oleh Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung Noor Rachma pada 15 Juni 2017.