Kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh seorang kakak ipar terhadap seorang remaja berusia 15 tahun di Kota Bekasi, Jawa Barat, telah menimbulkan kehebohan di masyarakat. Pelaku, yang memiliki inisial AH dan berusia 27 tahun, tidak hanya melakukan perbuatan keji tersebut satu kali, melainkan dua kali.
M, kakak kandung korban yang berusia 35 tahun, mengungkapkan bahwa keluarga merasa sangat sakit hati dengan perilaku AH. Mereka pun mendesak agar pihak penegak hukum memberikan hukuman seberat-beratnya bagi pelaku kejahatan tersebut.“Keluarga berharap agar pelaku mendapat hukuman seberat-beratnya, karena penderitaan yang kami alami sangat mendalam. Setelah mendengar kejadian ini, penderitaan kami semakin bertambah,” ujar M kepada wartawan pada hari Senin, 12 Agustus 2024.
M juga menyebutkan bahwa korban tidak pernah menceritakan tindakan kakak iparnya tersebut kepada siapapun. Bahkan, trauma yang dialami korban membuatnya melarikan diri dari rumah.“Korban menyimpan trauma, tidak mau memberitahu orang tua, tidak mau membuat orang tua bertengkar, dan tidak ingin menyakiti siapapun,” jelas M.