Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi di PT Taspen (Persero) yang menyeret nama eks Direktur Utama, Antonius Kosasih. Dalam perkembangan terbaru, nilai kerugian negara akibat kasus ini membengkak secara signifikan hingga mencapai Rp1 triliun.
Sebelumnya, KPK sempat menyampaikan bahwa estimasi kerugian negara dalam perkara ini berada di angka Rp200 miliar. Namun setelah dilakukan audit dan perhitungan lebih mendalam, nilai kerugian akhir yang ditetapkan mencapai angka fantastis.
“Pada awalnya memang sempat kita sampaikan kan Rp200 miliar. Kemudian itu masih dalam tahap penghitungan waktu itu. Setelah dihitung final, finalnya ini Rp1 triliun. Itu semuanya ya segitu,” jelas Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, kepada media pada Senin (28/4/2025).
Kasus ini berfokus pada dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana investasi di PT Taspen, yang seharusnya dikelola untuk kesejahteraan para pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN). KPK menemukan adanya indikasi penyalahgunaan wewenang dan manipulasi dalam penempatan investasi yang mengakibatkan kerugian besar bagi keuangan negara.