Tampang

Harvey Moeis Divonis Ringan, Ketua MA Hakim Memutus Berdasarkan Keyakinannya

28 Des 2024 15:10 wib. 90
0 0
Harvey Moeis Divonis Ringan, Ketua MA Hakim Memutus Berdasarkan Keyakinannya
Sumber foto: Google

Tampang.com | Harvey Moeis, mantan Direktur Utama PT Timah Tbk, baru-baru ini divonis 6,5 tahun penjara dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga timah. Vonis ini menuai kontroversi di masyarakat karena dianggap terlalu ringan, terutama oleh Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto.

Sunarto, Ketua MA, merespons vonis tersebut dengan menyatakan bahwa vonis yang dijatuhkan oleh hakim terlalu ringan. Beliau berpendapat bahwa hakim dalam memutus sebuah perkara seharusnya didasari oleh pertimbangan bukti yang kuat, bukan semata-mata berdasarkan keyakinan pribadi.

Kasus Harvey Moeis telah menjadi sorotan publik sejak awal penyidikan dilakukan. Pada tahun 2020, Harvey Moeis ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi pengelolaan tata niaga timah. Kasus ini kemudian disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam persidangan, jaksa penuntut umum menyerahkan bukti-bukti yang menunjukkan keterlibatan Harvey Moeis dalam praktik korupsi terkait pengelolaan tata niaga timah. Namun, dalam putusannya, hakim memutuskan untuk memberikan vonis 6,5 tahun penjara kepada Harvey Moeis, yang dianggap terlalu ringan oleh sebagian pihak, termasuk Ketua MA Sunarto.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?