Kejaksaan Agung menyatakan bahwa pihaknya menemukan indikasi kuat Heru Hanindyo melakukan pencucian uang melalui serangkaian transaksi keuangan mencurigakan. Salah satunya adalah penggunaan rekening pihak ketiga, pembelian aset atas nama orang lain, dan aliran dana ke luar negeri.
“Kejaksaan Agung masih mendalami kasus suap dan gratifikasi terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, meskipun sudah disidangkan. Penetapan tersangka terhadap Heru Hanindyo dalam perkara TPPU menunjukkan adanya upaya sistematis untuk menyamarkan asal-usul harta hasil kejahatan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana.
Publik pun bereaksi keras terhadap perkembangan ini. Banyak yang menilai bahwa kasus ini menjadi bukti nyata runtuhnya integritas lembaga peradilan. Putusan bebas Ronald Tannur, yang sejak awal menuai kontroversi, kini mendapat perhatian lebih luas setelah terbukti ada indikasi korupsi dan pencucian uang di baliknya.
Aktivis antikorupsi mendesak agar Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung segera mengambil tindakan tegas terhadap para hakim yang terlibat. Evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan di lingkungan peradilan dinilai menjadi kebutuhan mendesak demi mengembalikan kepercayaan masyarakat.