Tampang.com | Seorang pria berinisial EC (28) ditangkap setelah melakukan penganiayaan terhadap ML (4), anak perempuan dari kekasihnya. Peristiwa ini terjadi di sebuah rumah di kawasan Teluk Gong, Penjaringan, Jakarta Utara, pada Sabtu (5/4/2025). Meskipun pelaku telah menyatakan penyesalan, pihak kepolisian menegaskan bahwa proses hukum akan tetap dilanjutkan.
Pelaku Akui Penganiayaan Dilakukan Lebih dari Sekali
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Utara, AKBP Beny Cahyadi, mengatakan bahwa dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah dua kali menganiaya korban. Kekerasan dilakukan saat ibu korban tidak berada di rumah. Polisi menduga kekerasan ini sudah terjadi berulang kali.
“Kami masih mendalami karena kejadian penganiayaan ini bukan baru sekali,” ujar Beny, Kamis (10/4/2025).