BPJS Kesehatan merupakan program jaminan kesehatan yang telah memberikan manfaat besar bagi masyarakat Indonesia. Dengan BPJS Kesehatan, peserta dapat memanfaatkan berbagai jenis pelayanan kesehatan termasuk berobat jalan, operasi, terapi, dan rawat inap. Namun, perlu diingat bahwa tidak semua jenis penyakit ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Daftar penyakit yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan ini tidak dijelaskan secara rinci. Meskipun demikian, penyakit-penyakit tersebut umumnya terkait dengan layanan kesehatan yang bukan termasuk dalam kategori kesehatan dasar, melainkan bersifat estetika atau layanan yang bukan termasuk dalam pengobatan kesehatan.
Saat ini, iuran BPJS Kesehatan dibagi menjadi tiga kelas. Peserta kelas 1 diwajibkan membayar iuran sebesar Rp150 ribu per orang per bulan. Sementara peserta kelas 2 membayar iuran sebesar Rp100 ribu per orang per bulan. Dan untuk peserta kelas 3, iuran sebesar Rp35 ribu per orang per bulan. Terdapat subsidi dari pemerintah sebesar Rp7.000 untuk peserta kelas 3, sehingga iuran yang seharusnya Rp42 ribu menjadi Rp35 ribu.
Menurut Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, BPJS Kesehatan menetapkan sejumlah penyakit yang tidak ditanggung. Antara lain:
1. Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa.