Tampang

Tersangka Dugaan Korupsi Pertamina Utak-atik Tata Kelola Minyak Mentah, Negara Rugi Rp 193,7 Triliun

25 Feb 2025 11:05 wib. 52
0 0
Tersangka Dugaan Korupsi Pertamina Utak-atik Tata Kelola Minyak Mentah, Negara Rugi Rp 193,7 Triliun
Sumber foto: Google

Kejaksaan Agung resmi menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) periode 2018-2023. Skandal ini mengakibatkan kerugian negara yang mencapai Rp 193,7 triliun, menjadikannya salah satu kasus korupsi terbesar di sektor energi Indonesia.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, mengungkapkan bahwa penyidik menemukan adanya manipulasi dalam produksi minyak dalam negeri. Skema yang dilakukan adalah merekayasa kebijakan agar Indonesia semakin bergantung pada impor minyak mentah, sehingga memberikan keuntungan bagi pihak tertentu.

"Kami menemukan indikasi kuat bahwa ada pengkondisian dalam tata kelola minyak mentah yang menyebabkan negara mengalami kerugian besar. Produksi minyak dalam negeri seolah-olah tidak mencukupi, sehingga harus dilakukan impor dalam jumlah besar," ungkap Febrie dalam konferensi pers, Senin (24/2/2025).

Tujuh tersangka yang ditetapkan berasal dari berbagai level jabatan, mulai dari pejabat Pertamina hingga perantara bisnis yang diduga memainkan peran dalam skema ini. Mereka adalah:

  • RS – Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Patra Niaga
  • SDS – Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
  • YF – Dirut PT Pertamina International Shipping
  • AP – Vice President Feed Stock Management PT Kilang Pertamina Internasional
  • MKAN – Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa
  • DW – Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim
  • YRJ – Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Dirut PT Orbit Terminal Merak
<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?