Kabar Ronald Tannur, terdakwa kasus penganiayaan terhadap pacarnya hingga meninggal dunia, yang divonis bebas oleh Hakim Erintuah telah menimbulkan kontroversi di masyarakat. Situasi ini mengundang perhatian Komisi Yudisial (KY) untuk turun tangan dalam penanganan kasus tersebut. Penurunan vonis bebas tersebut menyebabkan KY memutuskan untuk memeriksa Hakim Erintuah terkait keputusannya yang kontroversial.
Mukti Fajar Nur Dewata, Juru Bicara KY, menjelaskan bahwa langkah tersebut diambil sebagai respons terhadap perhatian publik yang menganggap keputusan tersebut sebagai sebuah kejanggalan. Namun, mengingat tidak adanya laporan ke KY terkait permasalahan ini, KY mengambil inisiatif untuk melakukan pemeriksaan atas kasus tersebut.
Pihak KY juga menilai bahwa keputusan Hakim Erintuah tidak sesuai dengan standar etika dan perilaku hakim yang seharusnya. Oleh karena itu, KY akan menurunkan tim investigasi untuk mendalami putusan tersebut dan menentukan apakah ada pelanggaran terhadap Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
Mukti juga mengungkapkan bahwa masyarakat juga diberikan kesempatan untuk melaporkan dugaan pelanggaran kode etik hakim, jika terdapat bukti-bukti yang mendukung, agar kasus tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.