Tampang.com | Seorang pria berinisial AB (41) ditangkap polisi setelah menganiaya seorang wanita bernama Fitri Nilasari (21) di Jalan Karya Bakti, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, Riau, pada Jumat (28/3/2025).
Menurut Kanit Reskrim Polsek Tenayan Raya, Iptu Dody Vivino, pelaku melakukan aksi brutalnya karena sakit hati setelah cintanya ditolak oleh korban. "Pelaku kesal karena cintanya ditolak dan melakukan penganiayaan dengan menggunakan gunting dahan," jelas Dody.
Kronologi Kejadian
Insiden ini terjadi pada Selasa (25/3/2025) sekitar pukul 10.30 WIB. Saat itu, korban yang bekerja sebagai pedagang sedang dalam perjalanan mengantar air minum menggunakan sepeda motor. Tiba-tiba, pelaku menghadang korban dan mengajaknya pergi dengan alasan ingin berbicara. Namun, korban menolak permintaan tersebut.
Pelaku yang tidak terima langsung mengancam korban dengan gunting dahan, memperingatkan agar korban tidak berteriak. Namun, korban tetap berusaha meminta tolong. Hal ini membuat pelaku semakin marah, ia memukul kepala korban dari belakang dan mendorong motornya hingga korban terjatuh.