Tampang

Eks Pejabat MA Zafor Ricar Didakwa Gratifikasi Rp915 M dan 51 Kg Emas

12 Feb 2025 06:39 wib. 45
0 0
Eks Pejabat MA Zafor Ricar Didakwa Gratifikasi Rp915 M dan 51 Kg Emas
Sumber foto: Google

Kasus ini telah menarik perhatian publik dan menjadi sorotan karena jumlah gratifikasi yang sangat besar. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut mengawasi jalannya persidangan dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Penyidik menduga bahwa gratifikasi yang diterima Zarof Ricar digunakan untuk kepentingan pribadi dan untuk memperkaya diri sendiri. Saat ini, jaksa sedang mengusut aliran dana tersebut guna memastikan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam skandal ini.

Kasus ini menambah daftar panjang skandal korupsi di institusi peradilan di Indonesia. Publik menyoroti pentingnya reformasi sistem hukum untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum.

Sejumlah pihak mendesak agar MA melakukan evaluasi menyeluruh terhadap prosedur internal guna mencegah praktik korupsi serupa di masa depan. Selain itu, pengawasan ketat terhadap hakim dan pejabat peradilan lainnya dianggap menjadi langkah krusial dalam menegakkan integritas sistem peradilan di Indonesia.

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?