Saat ditangkap, pelaku ini sempat berkilah dan tidak mengakui perbuatannya. Namun setelah diperiksa dia akhirnya mengakui."Korban saat ini memang telah melahirkan anak pelaku. Sementara perbuatan bejat AA dilakukan sejak tahun 2020 sampai 2023. Selama 3 tahun itu, korban baru hamil dan melahirkan," ucapnya.
Dari hasil penelusuran, pelaku merupakan mantan caleg DPRD Kabupaten Padang Pariaman Dapil II dari Partai Bulan Bintang (PBB) yang meliputi Kecamatan Lubuk Alung, Batang Anai, dan Sintuak Toboh Gadang (Sintoga).
Setelah pengungkapan kejadian tersebut, pihak berwajib segera mengambil tindakan hukum terhadap mantan caleg tersebut. Proses hukum pun dilakukan untuk memastikan bahwa pelaku mendapat sanksi yang setimpal dengan perbuatannya. Keadilan harus ditegakkan untuk korban dan pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Kasus ini juga menjadi peringatan bagi masyarakat dan pemerintah tentang pentingnya perlindungan terhadap anak-anak. Kasus rudapaksa eks caleg terhadap anak kandungnya menjadi bukti bahwa kekerasan terhadap anak dapat terjadi di lingkungan terdekat, bahkan oleh orang yang seharusnya melindungi dan membimbing mereka.
Korban dari rudapaksa ini juga membutuhkan perlindungan dan dukungan dari masyarakat dan pemerintah agar dapat pulih dari trauma yang dialaminya. Kasus seperti ini juga membangkitkan kesadaran akan pentingnya pendampingan dan perlindungan bagi korban kekerasan seksual, terutama anak-anak yang masih rentan dan memerlukan perlindungan ekstra.