Tampang

Fakta Sidang Terungkap, Ammar Zoni Gelontorkan Rp 50 Juta untuk Bisnis Narkoba

4 Jul 2024 14:14 wib. 34
0 0
Ammar Zoni Gelontorkan Rp 50 Juta untuk Bisnis Narkoba

Sidang lanjutan kasus penyalahgunaan narkotika dengan terdakwa Ammar Zoni kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (2/7). Sidang kali ini beragendakan mendengarkan kesaksian dari para terdakwa.

Lewat dokumen persidangan yang terungkap, Ammar disebut tak hanya mengkonsumsi narkoba jenis sabu. Diduga, Ammar Zoni terlibat dalam transaksi jual-beli barang haram tersebut bersama seorang pemasok bernama Akri. Hal ini menunjukkan bahwa kasus penyalahgunaan narkotika tidak hanya sebatas pada konsumsi, namun juga terlibat dalam jaringan distribusi dan perdagangan narkotika.

Dokumen itu menerangkan bahwa Ammar Zoni mengirimkan uang senilai Rp 50 juta untuk diputarkan sebagai modal bisnis narkotika. Ammar dan Akri saat ini berstatus sebagai terdakwa dalam kasus penyalahgunaan narkotika, menunjukkan bahwa kasus ini melibatkan peran penting Ammar Zoni dalam mendanai bisnis narkotika yang terbukti merusak masyarakat.

Ammar Zoni Bantah Jadi Pemodal
Jon Mathias selaku kuasa hukum Ammar pun angkat bicara. Keterangan terdakwa Akri, menurut Jon Mathias, masih belum bisa dianggap benar karena Ammar sendiri memberi bantahan.

<12>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

Public Speaking
0 Suka, 0 Komentar, 13 Jun 2024

POLLING

Apakah Anda Setuju dengan TAPERA? Semua Pekerja di Indonesia, Gajinya dipotong 3%