K (49 tahun), ayah di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, berulang kali memperkosa putri kandungnya pada Maret 2023 hingga Juni 2024, sejak sang anak masih berusia 17 tahun."Awalnya, korban diajak pergi berjualan tapi ternyata masuk hotel di wilayah Pati," kata Kasat Reskrim Polresta Pati, M. Alfan Armin, Rabu (10/7).
Di hotel, korban diancam akan dibunuh bila menolak berhubungan badan. Pelaku juga mengancam akan menceraikan ibu korban. Pemerkosaan pun terjadi. Korban juga diancam untuk tidak melaporkan ini ke pamannya. Korban, yang tidak tahan dengan perilaku keji ini, akhirnya melaporkan ke pamannya. Kasus ini pun dilaporkan ke polisi dan pelaku ditangkap."Pelaku sudah ditahan di Rutan Polresta Pati," kata Alfan.
Kepada polisi, pelaku mengakui segala perbuatannya. Pelaku juga memaksa korban untuk suntik KB sebanyak 6 kali setiap 3 bulan."Tersangka juga mengakui telah mengancam dan menyetubuhi korban berkali-kali. Korban juga dibawa oleh tersangka untuk suntik KB," ujar Alfan. Pelaku, yang merupakan warga Kecamatan Kayen, Pati, kini terancam hukuman 15 tahun penjara berdasarkan UU Perlindungan Anak.