Polisi telah menyita sejumlah alat bukti yang digunakan oleh kelompok remaja tersebut, antara lain, Satu buah kayu segi empat, Satu anak panah, Satu plat besi menyerupai celurit, Dua unit kendaraan bermotor yang digunakan untuk mendekati lokasi tawuran
Kapolsek Kertapati, Kompol Budi Santoso, menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan mentolerir aksi tawuran yang melibatkan remaja. "Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap mereka yang terlibat dalam aksi tawuran, terutama yang menyebarkan kekerasan atau yang merencanakan aksi kekerasan melalui media sosial," ujarnya dalam konferensi pers.
Dalam kasus ini, kedua pelaku yang masih di bawah umur tidak hanya dikenai sanksi sosial, tetapi juga akan diproses lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku untuk pelaku kejahatan yang melibatkan anak-anak. Polisi juga mengingatkan orang tua untuk lebih memperhatikan pergaulan anak-anak mereka dan selalu memberikan pengawasan agar terhindar dari pengaruh buruk lingkungan sekitar.
Pihak kepolisian, bersama dengan pemerintah daerah dan lembaga pendidikan, berencana untuk meningkatkan sosialisasi dan edukasi kepada remaja mengenai dampak negatif tawuran. Melalui pendekatan yang lebih humanis, diharapkan para remaja dapat memahami bahaya tawuran dan memilih cara-cara yang lebih positif dalam menyelesaikan permasalahan mereka.