Tampang

Tom Lembong: Tidak Bisa Dihukum Jika Aturan Hukumnya Belum Ada

15 Mei 2025 19:55 wib. 10
0 0
Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong saat ditemui usai sidang duggan korupsi importasi gula di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (21/4/2025).(KOMPAS.com)
Sumber foto: Google

Tampang.com | Jakarta, 15 Mei 2025 Mantan Menteri Perdagangan periode 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong atau yang akrab disapa Tom Lembong, menegaskan bahwa seseorang tidak dapat dijatuhi hukuman atas perbuatan yang belum diatur secara hukum. Pernyataan ini ia sampaikan usai menjalani sidang kasus dugaan korupsi impor gula di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (15/5/2025).

Menyoal Dasar Hukum, Bukan Soal Layak Tidaknya

Tom Lembong mengaku heran dengan pernyataan jaksa yang menyinggung soal “kelayakan tindakan” dalam sidang. Menurutnya, fokus persidangan semestinya hanya pada apakah perbuatannya melanggar hukum, bukan soal layak atau tidaknya sebuah keputusan.

“Saya agak terheran-heran, karena setahu saya saya diadili atas dasar apakah saya melanggar hukum atau tidak, bukan karena tindakan saya dianggap layak atau tidak,” ujarnya kepada wartawan.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

Jualan untung
0 Suka, 0 Komentar, 18 Apr 2017
velove vexia
0 Suka, 0 Komentar, 15 Mei 2017

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?