Tampang.com | Jakarta, 15 Mei 2025 Mantan Menteri Perdagangan periode 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong atau yang akrab disapa Tom Lembong, menegaskan bahwa seseorang tidak dapat dijatuhi hukuman atas perbuatan yang belum diatur secara hukum. Pernyataan ini ia sampaikan usai menjalani sidang kasus dugaan korupsi impor gula di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (15/5/2025).
Menyoal Dasar Hukum, Bukan Soal Layak Tidaknya
Tom Lembong mengaku heran dengan pernyataan jaksa yang menyinggung soal “kelayakan tindakan” dalam sidang. Menurutnya, fokus persidangan semestinya hanya pada apakah perbuatannya melanggar hukum, bukan soal layak atau tidaknya sebuah keputusan.
“Saya agak terheran-heran, karena setahu saya saya diadili atas dasar apakah saya melanggar hukum atau tidak, bukan karena tindakan saya dianggap layak atau tidak,” ujarnya kepada wartawan.