Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat, mengungkapkan alasan penyidik menetapkan pria disabilitas inisial IWAS sebagai tersangka dugaan tindak pidana pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswi di Kota Mataram. Kasus ini dilaporkan oleh salah seorang mahasiswi yang menjadi korban pada tanggal 7 Oktober 2024.
Menurut Kombes Pol Syarif Hidayat, penetapan IWAS sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan secara menyeluruh. Berdasarkan bukti dan keterangan saksi, terdapat cukup alasan yang menguatkan untuk menetapkan IWAS sebagai tersangka dalam kasus pelecehan seksual ini. "Pihak penyidik telah melakukan pendalaman dan pemeriksaan terhadap berbagai bukti dan keterangan saksi, sehingga dalam hal ini penyidik menemukan cukup alasan untuk menetapkan IWAS sebagai tersangka," ungkap Kombes Pol Syarif Hidayat.
Kasus pelecehan seksual yang menimpa seorang mahasiswi di Kota Mataram ini telah menimbulkan kecaman dan keprihatinan publik. Selain itu, kasus ini juga menyorot masalah perlindungan terhadap perempuan dan anak, serta perlindungan terhadap orang dengan disabilitas. Kombes Pol Syarif Hidayat menekankan bahwa pihak kepolisian akan menindak tegas setiap pelaku kekerasan seksual, tanpa memandang latar belakang atau kondisi pelaku.
Dalam konteks kasus ini, Kombes Pol Syarif Hidayat juga menegaskan pentingnya peran keluarga dan masyarakat dalam memberikan perlindungan dan dukungan kepada korban kekerasan seksual. "Kasus pelecehan seksual ini harus menjadi peringatan bagi kita semua untuk lebih peduli dan memperhatikan lingkungan sekitar, terutama terhadap mereka yang rentan menjadi korban kekerasan seksual," ujar Kombes Pol Syarif Hidayat.