Tampang

Djarot: Ahok Jangan Dipindah ke Cipinang!

13 Jun 2017 07:07 wib. 4.550
0 0
demo pro ahok

Tetapi akhirnya JPU mencabut bandingnya tanggal 6 Juni 2017, walaupun waktu yang diberikan oleh majelis hakim hanya 7 hari sejak vonis diberikan, tim jaksa Ali Mukarto Cs berpikir hampir 1 bulan lamanya, untuk mencabut atau melanjutkan banding. Berbeda dengan tim pembela Ahok, yang melakukan pencabutan banding hanya 7 hari setelah vonis Ahok.

Djarot, menyarankan Ahok tetap di Mako Brimob, dengan kondisi tempat penahanan yang lebih baik, nyaman dan hanya sedikit orang dibandingkan dengan LP Cipinang. LP Cipinang dianggap sudah terlalu penuh oleh narapidana.

Sekjen FUI KH. Muhammad Al Khaththath yang dipenjara sejak Maret 2017 diduga makar, karena akan membuat Aksi Bela Islam 313 pada tgl 31 Maret 2017, dipenjara juga di Mako Brimob. Kasusnya tidak ada kelanjutannya, walaupun alasan dari pihak kepolisian, pemeriksaan belum selesai.

<123>

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Aturan Pemilu Perlu Direvisi?