Hukum terhadap Ahok sudah inkrah, semua banding sudah dicabut, baik dari pembela Ahok maupun dan Jaksa Penuntut Ahok. Tetapi kemarin, (12/6), Djarot, tidak setuju jika Ahok dipindahkan ke LP Cipinang.
"Situasi dan kondisi LP Cipinang tidak kondusif (pantas) bagi Ahok", ujar Djarot.
Djarot mengkhawatirkan jika terjadi demo di depan LP Cipinang, demo pendukung Ahok waktu pertama kali masuk Cipinang: demo sampai jam 2.00 pagi, merusak pintut masuk LP Cipinang, bakar ban, dan tindakan anarkis lainnya. Belum termasuk sampah dari pendukung Ahok yang buang sampah sembarangan.
Tanggal 6 Juni 2017, Kejaksaan Negeri Jakarta Utara telah menerima pencabutan banding dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya JPU mengajukan banding atas hukuman Ahok 2 tahun penjara, padahal pengajuan tuntutannya hanya hukuman percobaan selama 2 tahun.