Tampang

Djarot: Ahok Jangan Dipindah ke Cipinang!

13 Jun 2017 07:07 wib. 4.552
0 0
demo pro ahok

Tanggal 6 Juni 2017, Kejaksaan Negeri Jakarta Utara telah menerima pencabutan banding dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya JPU mengajukan banding atas hukuman Ahok 2 tahun penjara, padahal pengajuan tuntutannya hanya hukuman percobaan selama 2 tahun.

Tim JPU Ali Mukarto Cs, memberikan tuntutan hukuman percobaan 2 tahun kepada terdakwa Ahok, tetapi vonis dari Majelis Hakim malahan 2 tahun penjara. Sehingga Ali Mukarto Cs merasa hukumannya lebih berat dibanding tuntuntannya. Menurut banyak ahli hukum, pengajuan banding oleh JPU seperti "jaksa rasa pembela terdakwa".

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Aturan Pemilu Perlu Direvisi?