Tim JPU Ali Mukarto Cs, memberikan tuntutan hukuman percobaan 2 tahun kepada terdakwa Ahok, tetapi vonis dari Majelis Hakim malahan 2 tahun penjara. Sehingga Ali Mukarto Cs merasa hukumannya lebih berat dibanding tuntuntannya. Menurut banyak ahli hukum, pengajuan banding oleh JPU seperti "jaksa rasa pembela terdakwa".
Tetapi akhirnya JPU mencabut bandingnya tanggal 6 Juni 2017, walaupun waktu yang diberikan oleh majelis hakim hanya 7 hari sejak vonis diberikan, tim jaksa Ali Mukarto Cs berpikir hampir 1 bulan lamanya, untuk mencabut atau melanjutkan banding. Berbeda dengan tim pembela Ahok, yang melakukan pencabutan banding hanya 7 hari setelah vonis Ahok.
Djarot, menyarankan Ahok tetap di Mako Brimob, dengan kondisi tempat penahanan yang lebih baik, nyaman dan hanya sedikit orang dibandingkan dengan LP Cipinang. LP Cipinang dianggap sudah terlalu penuh oleh narapidana.