Sidang kode etik terhadap Aipda Robig, pelaku penembakan (GR) pelajar SMKN 4 Semarang, dilaksanakan secara tertutup di Polda Jawa Tengah pada 9 Desember 2024, diiringi pengawalan ketat. Insiden kontroversial ini telah menarik perhatian publik dan menjadi perbincangan hangat di berbagai media. Sidang tersebut menjadi langkah awal dalam proses penegakan hukum dan disiplin internal kepolisian terkait kasus penembakan yang terjadi.
Aipda Robig, seorang anggota kepolisian yang terlibat dalam insiden penembakan di SMKN 4 Semarang, telah menjadi sorotan dan menuai kontroversi. Kasus ini mencuat setelah Aipda Robig terlibat dalam insiden penembakan yang menimpa seorang siswa di sekolah tersebut. Hal ini menimbulkan keprihatinan masyarakat akan perilaku anggota kepolisian dalam menangani kasus-kasus yang melibatkan remaja.
Sidang kode etik yang dilakukan secara tertutup menunjukkan seriusnya penegakan disiplin dan tanggung jawab dalam menghadapi kasus ini. Pengawalan ketat yang dilakukan juga mengindikasikan adanya perhatian dan keinginan untuk menangani kasus ini dengan transparansi dan keadilan. Hal ini menjadi langkah penting dalam memastikan bahwa kasus ini tidak hanya dianggap sebatas insiden biasa, tetapi juga sebagai pelajaran berharga bagi institusi kepolisian dalam mempertahankan etika dan profesionalisme.