"Saar ini pelaku dan barang bukti berupa handphone merk Xiaomi Poco F5 berwarna hitam telah diamankan di Polsek Negara Batin untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," jelasnya.
Dampak dari perbuatannya, pelaku akan dihadapkan pada Pasal 27 ayat 1 UU Nomor 1/2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan bisa dikenakan hukuman penjara selama 6 tahun.
Kasus ini menimbulkan perhatian publik terhadap masalah privasi dan kekerasan digital dalam hubungan percintaan. Situasi semacam ini menyoroti pentingnya pendidikan tentang penggunaan media sosial dan perlindungan privasi di kalangan masyarakat, khususnya remaja dan dewasa muda.
Menurut data dari Kominfo, kasus-kasus seperti ini semakin meningkat di Indonesia akibat meningkatnya penggunaan media sosial dan eksposur terhadap kekerasan digital. Hal ini menunjukkan pentingnya untuk menggalakkan kampanye kesadaran digital di masyarakat, termasuk edukasi tentang etika digital dan dampaknya terhadap individu.