Seorang pemuda dengan inisial TS (22) dari Kecamatan Negeri Besar, Way Kanan, Lampung telah diamankan oleh pihak kepolisian karena dituduh menyebarkan foto syur pacarnya di media sosial.
Kapolsek Negara Batin, Iptu Lusiyanto, menjelaskan bahwa kejadian ini bermula pada Jumat (1/11/2024) sekitar pukul 22.20 WIB di Kampung Negara Batin, Kecamatan Negara Batin.
"Ini bermula ketika TS, yang merupakan kekasih dari korban, menghubungi korban namun tidak diangkat. Kemudian, korban mencoba menghubunginya kembali," ujar Lusiyanto pada Sabtu (9/11/2024).
Lanjut Lusiyanto, pelaku kemudian menuduh korban memiliki hubungan dengan orang lain. Kemudian, pelaku memerintahkan korban untuk melihat akun media sosial Instagram dan Facebook.
"Pelaku memaksa korban untuk membuka media sosial miliknya yang berisi unggahan foto setengah badan tanpa pakaian, yang diduga diunggah oleh pelaku," tambahnya.
Setelah mengetahui hal tersebut, keluarga korban merasa tidak terima dan membawa serta mengamankan pelaku ke Polsek Negara Batin untuk tindak lanjuti lebih lanjut.