Tampang

Kasus Ahok: Tugas Jaksa Sekarang Yaitu Meringankan/Membebaskan Terdakwa

31 Mei 2017 07:49 wib. 6.363
0 0
hm prasetyo

Resmi ditetapkan susunan Majelis Hakim kasus Ahok yang baru, untuk proses banding:

  1. Imam Sungudi (Ketua)
  2. Elang Prakoso Wibowo
  3. Daniel D Pairunan
  4. I Nyoman Sutama
  5. Achmad Yusak

Daftar Nama Jaksa Penuntut Umum (JPU), untuk kasus Ahok:

  1. Ali Mukartono (Ketua)
  2. Reky Sonny Eddy Lumentut
  3. Lila Agustina;
  4. Bambang Surya Irawan
  5. J Devi Sudarsono
  6. Lalu Sapto Subrata
  7. Bambang Sindhu Pramana
  8. Ardito Muwardi 
  9. Deddy Sunanda
  10. Suwanda 
  11. Andri Wiranofa
  12. Diky Oktavia 
  13. Fedrik Adhar.

"Hakim yang baru sudah ditetapkan jumat sore lalu", ucap Johanes Suhadi, Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Johanes belum bisa memastikan kapan sidang banding dilaksanakan, karena berkas banding dari JPU harus diperiksa dahulu, jika berkas banding dianggap cukup, Majelis Hakim akan menentukan kapan diadakan musyawarah dan putusannya.

Menurut Tjahyo Kumolo, Menteri Dalam Negeri, proses banding JPU membuat terhambatnya wagub definitif menjadi gubernur. "Saya semalam sudah ketemu dengan Pak Jaksa Agung untuk minta kepastian ya atau tidak. Kan jangan sampai Pak Ahok sudah menerima tapi jaksanya belum menerima", ujar Tjahyo Kumolo.

<123>

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Indonesia Menuju Indonesia Emas atau Cemas? Dengan program pendidikan rakyat seperti sekarang.