Resmi ditetapkan susunan Majelis Hakim kasus Ahok yang baru, untuk proses banding:
- Imam Sungudi (Ketua)
- Elang Prakoso Wibowo
- Daniel D Pairunan
- I Nyoman Sutama
- Achmad Yusak
Daftar Nama Jaksa Penuntut Umum (JPU), untuk kasus Ahok:
- Ali Mukartono (Ketua)
- Reky Sonny Eddy Lumentut
- Lila Agustina;
- Bambang Surya Irawan
- J Devi Sudarsono
- Lalu Sapto Subrata
- Bambang Sindhu Pramana
- Ardito Muwardi
- Deddy Sunanda
- Suwanda
- Andri Wiranofa
- Diky Oktavia
- Fedrik Adhar.
"Hakim yang baru sudah ditetapkan jumat sore lalu", ucap Johanes Suhadi, Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Johanes belum bisa memastikan kapan sidang banding dilaksanakan, karena berkas banding dari JPU harus diperiksa dahulu, jika berkas banding dianggap cukup, Majelis Hakim akan menentukan kapan diadakan musyawarah dan putusannya.
Menurut Tjahyo Kumolo, Menteri Dalam Negeri, proses banding JPU membuat terhambatnya wagub definitif menjadi gubernur. "Saya semalam sudah ketemu dengan Pak Jaksa Agung untuk minta kepastian ya atau tidak. Kan jangan sampai Pak Ahok sudah menerima tapi jaksanya belum menerima", ujar Tjahyo Kumolo.