Tampang.com | Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) di wilayah Kecamatan Lembar Lombok Barat beserta anaknya dan seorang ustaz telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap empat santriwati oleh Satreskrim Polres Lombok Barat.
Kasus pencabulan yang dilakukan oleh oknum pimpinan Ponpes, anaknya, dan seorang ustaz yang seharusnya menjadi panutan dan teladan bagi para santri mendapat penanganan serius dari aparat kepolisian. Kejadian ini menjadi sorotan publik karena melibatkan orang-orang yang seharusnya menjadi figur otoritas dan pembimbing bagi para santri.
Menurut keterangan yang dihimpun dari pihak kepolisian, kasus ini terkuak setelah salah satu korban, seorang santriwati, mengungkapkan kepada pihak sekolah dan orang tuanya mengenai perlakuan cabul yang dilakukan oleh tersangka. Berdasarkan pengakuan korban, kejadian serupa juga dialami oleh tiga orang santriwati lainnya.
Tersangka kasus ini ternyata melakukan modus yang cukup terencana. Mereka menggunakan kedudukan dan kekuasaan di Ponpes untuk memanipulasi dan memanfaatkan para santriwati yang seharusnya mereka asuh dan tangani dengan baik. Hal ini menunjukkan adanya penyalahgunaan kekuasaan dan pelanggaran berat terhadap norma-norma moral serta hukum yang berlaku.