Kasus korupsi yang melibatkan seorang Kadis Kesehatan tentu saja menjadi sorotan tajam publik. Bukan hanya karena jumlah kerugian yang mencapai angka fantastis, tetapi juga karena dampaknya yang sangat nyata dalam upaya penanganan pandemi. Oleh karena itu, penegakan hukum dalam kasus ini harus dilakukan secara tegas dan transparan, sesuai dengan hukum yang berlaku.
Terkait dengan dugaan korupsi APD Covid-19 tersebut, Kadis Kesehatan Sumatera Utara tidak hanya berhadapan dengan ancaman hukuman pidana, tetapi juga dengan ancaman hukuman mati. Pasal 2 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menegaskan, dalam hal tindak pidana korupsi dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan. Ancaman hukuman mati ini menjadi poin serius dalam kasus korupsi APD Covid-19, sebagai bentuk sinyal keras kepada para pejabat yang berniat melakukan tindakan korupsi, terutama di masa darurat seperti pandemi Covid-19.
Pemberantasan korupsi, terutama dalam konteks kesehatan dan keselamatan masyarakat, harus menjadi prioritas utama pemerintah. Kasus korupsi APD Covid-19 yang melibatkan Kadis Kesehatan Sumatera Utara harus dijadikan momentum bagi penegakan hukum yang tegas dan efektif. Setiap oknum yang terlibat dalam tindakan korupsi harus dihukum setimpal sesuai dengan hukum yang berlaku, sebagai upaya memberikan keadilan bagi masyarakat yang menjadi korban dari tindakan koruptif tersebut.