Tampang

Diduga Korupsi APD Covid-19, Kadis Kesehatan Sumatera Utara Terancam Hukuman Mati

16 Mar 2024 05:33 wib. 125
0 0
Diduga Korupsi APD Covid-19, Kadis Kesehatan Sumatera Utara Terancam Hukuman Mati
Sumber foto: Google

Terkait dengan dugaan korupsi APD Covid-19 tersebut, Kadis Kesehatan Sumatera Utara tidak hanya berhadapan dengan ancaman hukuman pidana, tetapi juga dengan ancaman hukuman mati. Pasal 2 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menegaskan, dalam hal tindak pidana korupsi dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan. Ancaman hukuman mati ini menjadi poin serius dalam kasus korupsi APD Covid-19, sebagai bentuk sinyal keras kepada para pejabat yang berniat melakukan tindakan korupsi, terutama di masa darurat seperti pandemi Covid-19.

Pemberantasan korupsi, terutama dalam konteks kesehatan dan keselamatan masyarakat, harus menjadi prioritas utama pemerintah. Kasus korupsi APD Covid-19 yang melibatkan Kadis Kesehatan Sumatera Utara harus dijadikan momentum bagi penegakan hukum yang tegas dan efektif. Setiap oknum yang terlibat dalam tindakan korupsi harus dihukum setimpal sesuai dengan hukum yang berlaku, sebagai upaya memberikan keadilan bagi masyarakat yang menjadi korban dari tindakan koruptif tersebut.

Dalam konteks ini, penegakan hukum juga harus diiringi dengan upaya pencegahan korupsi yang lebih ketat, terutama dalam pengadaan APD dan kebutuhan-kebutuhan kesehatan lainnya. Transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan yang ketat harus ditingkatkan, agar korupsi dalam pengadaan kesehatan tidak terulang di masa yang akan datang. Selain itu, kesadaran akan bahaya korupsi juga harus ditingkatkan di kalangan para pejabat pemerintah, agar tindakan koruptif tidak lagi menjadi pilihan yang menggiurkan.

Dalam kasus korupsi APD Covid-19 yang melibatkan Kadis Kesehatan Sumatera Utara, penegakan hukum dan upaya pencegahan korupsi harus menjadi agenda utama pemerintah. Hukuman mati sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Korupsi harus menjadi sinyal tegas bahwa tindakan korupsi, terutama dalam konteks kesehatan dan keselamatan masyarakat, tidak akan ditoleransi. Artinya, tidak ada toleransi bagi kadis kesehatan yang terlibat dalam dugaan korupsi APD Covid-19, dan hukuman mati harus menjadi pilihan terakhir untuk menegakkan keadilan bagi masyarakat yang menjadi korban dari tindakan koruptif tersebut.

<12>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Aturan Pemilu Perlu Direvisi?