Dalam konteks ini, penegakan hukum juga harus diiringi dengan upaya pencegahan korupsi yang lebih ketat, terutama dalam pengadaan APD dan kebutuhan-kebutuhan kesehatan lainnya. Transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan yang ketat harus ditingkatkan, agar korupsi dalam pengadaan kesehatan tidak terulang di masa yang akan datang. Selain itu, kesadaran akan bahaya korupsi juga harus ditingkatkan di kalangan para pejabat pemerintah, agar tindakan koruptif tidak lagi menjadi pilihan yang menggiurkan.
Dalam kasus korupsi APD Covid-19 yang melibatkan Kadis Kesehatan Sumatera Utara, penegakan hukum dan upaya pencegahan korupsi harus menjadi agenda utama pemerintah. Hukuman mati sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Korupsi harus menjadi sinyal tegas bahwa tindakan korupsi, terutama dalam konteks kesehatan dan keselamatan masyarakat, tidak akan ditoleransi. Artinya, tidak ada toleransi bagi kadis kesehatan yang terlibat dalam dugaan korupsi APD Covid-19, dan hukuman mati harus menjadi pilihan terakhir untuk menegakkan keadilan bagi masyarakat yang menjadi korban dari tindakan koruptif tersebut.