Tampang

Daftar Penista Agama yang Divonis Bersalah

12 Mei 2017 10:35 wib. 1.956
0 0
penista agama

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara akan membacakan putusan kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Sidang vonis itu telah digelar di auditorium gedung Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017). 

Ahok dituntut dengan hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat gubernur DKI Jakarta itu dengan pasal 156 KUHP.

Ahok akhirnya dikenai hukuman 2 tahun penjara, langsung tanpa hukuman percobaan. Ahok dijerat dengan pasal 156a KUHP. Majelis hakim menganggap Ahok sebagai pusat permasalahan, menebar rasa kebencian dimuka umum bukan sebagai korban anti kebhinekaan.

Sebelum Ahok, banyak tokoh dan sejumlah pihak yang divonis bersalah lantaran terbukti menista agama.

Berikut daftar penista agama yang divonis bersalah:

1. HB Jasin pada 1968 dipernjara 1 tahun masa percobaan 2 tahun karena majalah yang dipimpinnya memuat cerpen kontroversial berjudul “Langit Makin Mendung” karangan Ki Panji Kusmin (Soedihartono) yang dianggap menghina Islam.

<123>

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Partai Lebih Mengutamakan Aspirasi Rakyat atau Kekuasaan?