7. Andrew Handoko, terdakwa kasus penistaan agama dijatuhi hukuman penjara selama 1,5 tahun oleh Hakim Pengadilan Negeri Semarang, Senin (20/3/2017). Vonis hukuman itu lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang meminta hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 3,5 tahun kepada terdakwa. Hakim Ketua Puji Widodo menyatakan pria yang merobek Alquran itu terbukti melanggar Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.