Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah mengungkapkan temuan yang mencengangkan terkait dengan praktik judi online di kalangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPRD). Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, secara gamblang mengungkapkan bahwa lebih dari 63 ribu transaksi judi online dilakukan oleh para anggota legislatif, bahkan juga ada di Sekretariat Kesekjenan.
Menurut penjelasan Ivan dalam rapat kerja (raker) Komisi III DPR RI yang diselenggarakan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (26/6), transaksi tersebut melibatkan lebih dari 1000 orang anggota dewan baik di tingkat nasional maupun daerah, termasuk anggota sekretariat. Ivan juga mengungkapkan bahwa nilai transaksi yang terdeteksi mencapai hampir 25 miliar rupiah per transaksi, dengan rentang jumlah transaksi dari ratusan juta hingga milyaran rupiah, bahkan ada yang mencapai angka sekitar miliaran rupiah.
Dalam tanggapannya terhadap pemaparan Ivan, Wakil Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, mempertanyakan apakah angka 25 miliar tersebut merujuk pada setiap individu atau merupakan akumulasi dari seluruh transaksi. Ivan kemudian menjelaskan bahwa angka tersebut merujuk pada total transaksi yang berbeda-beda, bahkan ada yang menyentuh ratusan miliar rupiah.
Habiburokhman juga meminta PPATK untuk mengirimkan laporan resmi terkait penemuan ini kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), dengan harapan agar dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku. Menurut Habiburokhman, langkah ini penting untuk memberikan dasar hukum yang kuat dalam menindaklanjuti temuan tersebut.
Selain itu, Ivan juga menyampaikan bahwa aktivitas judi online telah mengalami peningkatan signifikan dalam beberapa tahun terakhir. PPATK telah memantau praktik ini sejak tahun 2019, dan setiap tahunnya angka transaksi terkait judi online terus meningkat. Terkait hal ini, pada 2023, PPATK berhasil mencatat angka transaksi terkait judi online yang mencapai nilai sekitar Rp 327 triliun.