2. Arswendo divonis 5 tahun penjara lantaran terbukti menista agama dengan menempatkan Nabi Muhammad SAW di urutan ke-11 dalam jajak pendapat yang ditampilkan di Tabloid Monitor. Hal itu terjadi tahun 1990.
3. Syamsuriati alias Lia Eden. Pada 2 Juni 2009. Lia Eden dihukum penjara 2 tahun 6 bulan. Waktu itu Lia Eden bersalah karena menyerukan penghapusan seluruh agama.
4. Tajul Muluk alias Haji Ali Murtadho. Tajul Muluk yang merupakan pemimpin syiah Sampang itu oleh Pengadilan Sampang dihukum 2 tahun penjara atas penodaan dan penistaan agama. Peristiwa itu terjadi pada 12 Juli 2012.
5. Antonius Richmond Bawengan. Ia didakwa melakukan penistaan agama di Pengadilan Negeri Temanggung karena menyebarkan sejumlah selebaran dan buku yang dianggap melecehkan keyakinan agama tertentu. Pengadilan Negeri Temanggung akhirnya pada 8 Februari 2011 menghukum Bawengan lima tahun penjara.
6. Pengurus Gafatar Aceh. Enam pengurus Gafatar oleh hakim dianggap melakukan pelanggaran terhadap Pasal 156a KUHP tentang penistaan terhadap salah satu agama di Indonesia dengan menyebarkan paham Millata Abraham, yang sudah dilarang dan dinyatakan sesat oleh musyawarah pimpinan daerah dan ulama di Aceh. Dianggaap bersalah keenam pengurus itu dihukum 3 dan 4 tahun penjara.