Sebelum Ahok, banyak tokoh dan sejumlah pihak yang divonis bersalah lantaran terbukti menista agama.
Berikut daftar penista agama yang divonis bersalah:
1. HB Jasin pada 1968 dipernjara 1 tahun masa percobaan 2 tahun karena majalah yang dipimpinnya memuat cerpen kontroversial berjudul “Langit Makin Mendung” karangan Ki Panji Kusmin (Soedihartono) yang dianggap menghina Islam.
2. Arswendo divonis 5 tahun penjara lantaran terbukti menista agama dengan menempatkan Nabi Muhammad SAW di urutan ke-11 dalam jajak pendapat yang ditampilkan di Tabloid Monitor. Hal itu terjadi tahun 1990.