Tampang

Daftar Penista Agama yang Divonis Bersalah

12 Mei 2017 10:35 wib. 1.638
0 0
penista agama

Sebelum Ahok, banyak tokoh dan sejumlah pihak yang divonis bersalah lantaran terbukti menista agama.

Berikut daftar penista agama yang divonis bersalah:

1. HB Jasin pada 1968 dipernjara 1 tahun masa percobaan 2 tahun karena majalah yang dipimpinnya memuat cerpen kontroversial berjudul “Langit Makin Mendung” karangan Ki Panji Kusmin (Soedihartono) yang dianggap menghina Islam.

2. Arswendo divonis 5 tahun penjara lantaran terbukti menista agama dengan menempatkan Nabi Muhammad SAW di urutan ke-11 dalam jajak pendapat yang ditampilkan di Tabloid Monitor. Hal itu terjadi tahun 1990.

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Aturan Pemilu Perlu Direvisi?