Pentingnya melakukan transaksi secara berkala pada rekening bank menjadi sorotan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI, seiring dengan diterapkannya aturan baru terkait penutupan bagi rekening dormant. Rekening dormant merujuk pada rekening yang tidak pernah digunakan nasabah untuk bertransaksi dalam kurun waktu tertentu. Pada 1 Agustus 2024, BRI merilis kebijakan baru yang mengatur perubahan batas waktu penutupan bagi rekening dormant menjadi 180 hari tanpa memperhatikan nominal saldo nasabah.
Corporate Secretary BRI, Agustya Hendy Bernadi, mengungkapkan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan kepada nasabah. Dengan demikian, rekening BRI yang tidak bertransaksi selama 180 hari, tanpa memandang saldo minimal, akan berubah statusnya menjadi dormant. Lebih lanjut, BRI juga menjelaskan bahwa rekening BRI pada kategori Tabungan BRI Simpedes dan Tabungan BRI Britama akan mengalami perubahan dari sebelumnya menjadi dormant jika tidak ada transaksi selama 180 hari.