Yunus mengungkapkan bahwa kedua pelaku melakukan aksi pencurian dengan cara mencongkel rolling door dan merusak gembok menggunakan alat. Kedua pelaku saat ini telah ditahan dan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang memiliki ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.
Selanjutnya, berdasarkan pengakuan pelaku RM, yang merupakan warga Kedondong, ia nekat membobol apotek karena terjepit kebutuhan biaya sekolah anak. Dia mengungkapkan, “Untuk kebutuhan sehari-hari dan juga biaya sekolah anak.”
Terlihat bahwa masalah pendidikan menjadi salah satu penyebab utama dari tindakan kriminal yang dilakukan oleh pelaku pembobolan. Hal ini menunjukkan bahwa masalah keuangan dapat menjadi pemicu tindakan kriminal yang melibatkan pelajar atau orangtua yang tidak mampu membiayai pendidikan anak-anak mereka.