Penyidik Subdit IV Ditreskrimum Polda NTB melakukan rekonstruksi kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan tersangka pria disabilitas tanpa tangan inisial IWAS alias Agus 11/12/24 dilakukan di tiga lokasi yang menjadi tempat kejadian perkara yaitu Taman Udayana Homestay Nang’s dan Islamic Center NTB di Kota Mataram.
Pelecehan seksual merupakan tindakan keji yang merugikan korban secara fisik maupun psikis. Kasus pelecehan seksual yang terjadi di berbagai tempat merupakan ancaman serius bagi keamanan dan kenyamanan masyarakat. Oleh karena itu, penegakan hukum terhadap kasus-kasus pelecehan seksual merupakan hal yang sangat penting untuk dilakukan.
Dalam kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh tersangka pria disabilitas tanpa tangan dengan inisial IWAS alias Agus, tim penyidik Subdit IV Ditreskrimum Polda NTB melakukan rekonstruksi kasus untuk mengungkap fakta-fakta yang sebenarnya. Rekonstruksi kasus dilakukan di tiga lokasi yang menjadi tempat kejadian perkara, yaitu Taman Udayana Homestay, Nang’s, dan Islamic Center.
Rekonstruksi merupakan tahap penting dalam proses penyelidikan dan penegakan hukum. Dalam kasus ini, rekonstruksi dilakukan untuk menguji kembali versi cerita dari kedua belah pihak, yakni tersangka dan korban. Dari hasil rekonstruksi tersebut, diharapkan dapat diperoleh gambaran yang jelas mengenai kejadian sebenarnya dan memperoleh bukti-bukti yang kuat terkait kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh Agus.