Selama beberapa kali melakukan aksinya, Anasty bisa mengantongi puluhan juta rupiah. Selain menangkap Anasty, polisi juga menyita uang tunai Rp500 ribu, satu unit telepon genggam merek Andromax dan satu buah alat hisap sabu.
Saat ini Anasty sudah ditahan di rumah tahanan Polda Metro Jaya. Polisi menjeratnya dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman kurungan lima tahun penjara.