Selain itu, pelaku juga mencoba mengelabui polisi dengan berpura-pura ingin buang air kecil saat akan dibawa ke Polres Tebo. Namun polisi yang sigap melihat gerak-gerik mencurigakan pelaku memberikan tembakan peringatan, namun tidak dihiraukan oleh pelaku sehingga diketahui terpaksa dilumpuhkan di bagian kakinya.
Dalam pengakuannya, JAS mengakui telah melakukan perbuatan itu sejak anaknya berusia empat tahun. Barulah saat korban berumur 14 tahun, dia hamil akibat hubungan bejat tersebut. Semua adegan bejat itu terjadi di rumah ketika istri pelaku sedang berjualan di pasar.
Dari pihak kepolisian, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tebo, Aiptu Addy Kurniawan menyatakan bahwa pelaku mengancam korban dengan kekerasan fisik dan ancaman pembunuhan jika tidak mau memenuhi nafsu bejatnya. "Perbuatan pelaku sudah berlangsung selama sepuluh tahun hingga akhirnya korban melahirkan anak dari perbuatan yang dilakukan pelaku," ujarnya.