Saat ini, pelaku sudah diamankan di Polres Tebo untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.
Peristiwa ini kembali memunculkan kesadaran akan pentingnya perlindungan anak dan perempuan dari kekerasan seksual. Masyarakat perlu terus diberikan pemahaman mengenai hak-hak perlindungan yang harus dijamin bagi anak-anak dan perempuan dalam segala situasi. Keterlibatan pihak berwenang dan kesadaran masyarakat dalam melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan menjadi hal yang sangat penting untuk ditekankan dalam upaya meminimalisir kasus-kasus kekerasan seksual yang merugikan para korban.