Tampang

Terdakwa Perdagangan Kakaktua Jambul Kuning Dituntut 30 Bulan Pencaja

6 Des 2024 21:23 wib. 68
0 0
Terdakwa Perdagangan Kakaktua Jambul Kuning Dituntut 30 Bulan Pencaja
Sumber foto: Google

Ferdinan Parmonangan Tampubolon (42) hanya dituntut separuh dari hukuman maksimal dalam kasus perdagangan satwa. Jaksa menuntutnya dengan hukuman dua tahun enam bulan penjara karena terbukti melakukan perdagangan satwa dilindungi burung kakatua jambul kuning (Cacatua Sulphurea) sebanyak tujuh ekor.

Perdagangan satwa dilindungi bukanlah hal yang baru di Indonesia. Kendati demikian, upaya untuk memberantas perdagangan satwa liar tersebut terus dilakukan. Hal ini sebagai upaya untuk melindungi keberlangsungan hidup satwa liar yang terancam punah akibat perburuan dan perdagangan ilegal. Satu di antara kasus terbaru yang menarik perhatian adalah kasus perdagangan burung kakatua jambul kuning yang melibatkan terdakwa Ferdinan Parmonangan Tampubolon (42).

Menurut keterangan Jaksa Penuntut Umum, Ferdi, panggilan akrabnya, didakwa melakukan perdagangan hewan dilindungi berdasarkan Pasal 21 ayat (2) jo Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem. Sebagaimana dijelaskan dalam persidangan, Ferdi diduga melakukan perdagangan burung kakatua jambul kuning sebanyak tujuh ekor.

Dalam tuntutannya, Jaksa menilai bahwa perbuatan Ferdi telah merugikan negara dan mencemari lingkungan hidup. Oleh karena itu, hukuman penjara selama dua tahun enam bulan dianggap sebagai hukuman yang pantas bagi Ferdi. Meskipun demikian, tuntutan tersebut hanya separuh dari hukuman maksimal, yakni lima tahun penjara.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

Game yang Bisa Menghasilkan Uang
0 Suka, 0 Komentar, 8 Apr 2023
Negara Chad
0 Suka, 0 Komentar, 20 Jul 2024

POLLING

Apakah Indonesia Menuju Indonesia Emas atau Cemas? Dengan program pendidikan rakyat seperti sekarang.