JAS (40), seorang warga Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo, Jambi, akhirnya berhasil diamankan oleh Tim Sultan Satreskrim Polres Tebo setelah melawan ketika akan dibawa ke Polres Tebo. Pada saat itu, dia pura-pura ingin buang air kecil di perjalanan namun tindakannya dilumpuhkan oleh polisi karena melakukan perlawanan. Penangkapan tersebut terkait dengan aksinya yang telah menyubuhi anak kandungnya dari usia empat tahun hingga 14 tahun, yang akhirnya melahirkan anak dari perbuatan bejatnya.
Perbuatan menyedihkan ini dilakukan JAS di rumah kontrakannya, sementara sang istri sedang berjualan di pasar. Selama bertahun-tahun, JAS juga mengancam akan melakukan kekerasan fisik dan bahkan membunuh korban jika tidak memenuhi keinginan bejatnya.
Tak lama setelah perbuatan tersebut terungkap, pelaku berhasil melarikan diri dan mencari perlindungan di rumah istri keduanya di Sumatera Utara. Saat penangkapan oleh pihak kepolisian, istri kedua pelaku bahkan mencoba menghalangi proses penangkapan tersebut.