Chaowalit Thongduang, yang merupakan buronan dari Thailand, telah menggunakan nama samaran 'Sulaiman' untuk menyembunyikan identitasnya selama berada di Indonesia. Pemalsuan identitas ini diduga dilakukan untuk mempermudah proses pemalsuan dokumen yang dibuat di Aceh Timur.
Keberadaan Chaowalit Thongduang pertama kali terendus oleh petugas dan akhirnya ditangkap di sebuah apartemen di Kabupaten Badung, Bali. Proses ekstradisi atau pemulangan Chaowalit ke Thailand direncanakan akan dilakukan pada tanggal 4 Juni 2024 mendatang.
Chaowalit Thongduang ditangkap berdasarkan red notice interpol yang dikeluarkan oleh kepolisian Thailand. Chaowalit telah divonis 20 tahun enam bulan penjara pada Januari 2022 oleh Pengadilan Phatthalung karena didakwa berkolusi dengan empat orang lain dalam upaya pembunuhan seorang asisten pengadilan, yang diancam hukuman seumur hidup.
Setelah persidangan, Chaowalit dipindahkan ke penjara Nakhon Si Thammarat. Namun, karena sakit, ia harus dilarikan ke Rumah Sakit Maharaj Nakhon Si Thammarat.