Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum) Supratman Andi Agtas mengumumkan bahwa pemerintah akan memberikan amnesti kepada 19.000 narapidana di Indonesia. Keputusan ini menjadi bagian dari upaya untuk merespons perkembangan sosial dan memperbaiki sistem pemasyarakatan di tanah air. Rencananya, pemberian amnesti ini akan diumumkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto sebelum perayaan Lebaran Idul Fitri 2025.
Awalnya, pemerintah berencana memberikan amnesti kepada sekitar 44.589 narapidana di Indonesia. Namun, setelah dilakukan verifikasi dan asesmen yang ketat, jumlah yang lolos untuk menerima amnesti hanya mencapai 19.337 orang. Proses ini melibatkan pengecekan riwayat pidana, rekam jejak perilaku narapidana di lapas, serta kesesuaian dengan kriteria yang telah ditetapkan.
Menkum Supratman Agtas menjelaskan bahwa tidak semua narapidana memenuhi syarat untuk mendapatkan amnesti, terutama mereka yang terlibat dalam kasus kejahatan berat atau yang berpotensi menimbulkan dampak buruk bagi masyarakat. Proses seleksi yang ketat ini dilakukan untuk memastikan pemberian amnesti dilakukan dengan bijak dan tidak menimbulkan potensi risiko terhadap keamanan dan ketertiban umum.