Sanksi PTDH untuk AKBP Bintoro
Dalam sidang etik yang digelar oleh KKEP, majelis memutuskan bahwa AKBP Bintoro bersalah atas pelanggaran kode etik profesi Polri. Sebagai konsekuensi, ia dijatuhi sanksi berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari institusi kepolisian.
Keputusan ini menegaskan bahwa Polri tidak mentoleransi praktik suap dan penyalahgunaan wewenang di dalam tubuh institusi. “Ini bagian dari komitmen untuk membersihkan institusi kepolisian dari oknum-oknum yang mencoreng nama baik Polri,” ujar seorang perwakilan Polda Metro Jaya yang enggan disebutkan namanya.
- Kasus yang Menggemparkan Publik
Kasus ini pertama kali mencuat setelah keluarga korban FA (16) melaporkan adanya dugaan ketidakberesan dalam penyelidikan kasus pembunuhan anak mereka. FA ditemukan tewas dengan tanda-tanda kekerasan setelah sebelumnya menjadi korban persetubuhan oleh tersangka.
Publik semakin geram ketika muncul dugaan bahwa kasus ini sengaja “dipetieskan” oleh pihak kepolisian setelah ada aliran dana dari tersangka kepada pejabat kepolisian yang menangani kasus ini.
Dugaan keterlibatan AKBP Bintoro dan beberapa anggota polisi lainnya dalam suap ini semakin menguat setelah Kompolnas melakukan investigasi mendalam. Fakta bahwa suap benar-benar terjadi akhirnya terungkap dalam sidang etik yang berujung pada pemecatan AKBP Bintoro.