Komitmen Polri dalam Menegakkan Etika
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi Polri dalam upaya membangun kembali kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. Pemecatan AKBP Bintoro diharapkan menjadi contoh bahwa setiap anggota Polri yang terlibat dalam praktik korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan tidak akan dibiarkan begitu saja.
Meski telah dijatuhi sanksi PTDH, AKBP Bintoro masih memiliki hak untuk mengajukan banding atas keputusan tersebut. Namun, banyak pihak yang menilai bahwa pemecatan ini sudah sejalan dengan prinsip keadilan dan merupakan langkah tegas dalam menindak oknum kepolisian yang mencederai hukum.
Kasus suap yang melibatkan AKBP Bintoro dalam perkara pembunuhan FA (16) menjadi pengingat bahwa penegakan hukum harus berjalan secara adil dan tanpa intervensi. Dengan keputusan PTDH yang dijatuhkan oleh KKEP, Polri menunjukkan keseriusannya dalam menindak anggota yang menyalahgunakan kewenangan demi keuntungan pribadi.
Kini, publik menantikan langkah lebih lanjut dari aparat hukum untuk menuntaskan kasus ini secara transparan, termasuk memastikan hukuman yang setimpal bagi para pelaku pembunuhan dan oknum kepolisian yang terlibat dalam skandal ini.