Sanksi PTDH terhadap Bintoro merupakan bukti tegas bahwa kepolisian tidak mentolerir perilaku yang melanggar kode etik dan merusak kepercayaan publik. Sebagai institusi yang memiliki tugas utama untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, polisi diharapkan untuk menjadi contoh dalam menjalankan amanah tersebut.
Pelayanan publik dalam konteks kepolisian mencakup kejujuran, integritas, dan komitmen terhadap prinsip keadilan. Kasus pemerasan yang melibatkan Bintoro ini jelas merusak prinsip-prinsip tersebut dan berdampak negatif terhadap citra institusi kepolisian di mata masyarakat.
Setelah divonis PTDH, AKBP Bintoro mengajukan banding terhadap keputusan tersebut. Bintoro, melalui kuasa hukumnya, menyatakan bahwa dia merasa tidak melakukan pemerasan dan bahwa proses hukum yang diterimanya tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku. Meskipun demikian, pihak kepolisian tetap mengingatkan bahwa tindakan pemerasan yang dilakukan oleh seorang polisi, apalagi dengan melibatkan jabatan tinggi, akan berhadapan dengan sanksi tegas.
“Keputusan ini diambil setelah melalui proses internal yang mendalam. Kami harus memastikan bahwa setiap anggota kepolisian selalu menjalankan tugasnya dengan integritas dan mengutamakan kepentingan masyarakat,” ujar seorang juru bicara kepolisian.