Tampang

Adhi Kismanto Minta Gaji Rp 17 Juta per Bulan Jadi Tim Basmi Judol Kominfo

29 Mei 2025 19:15 wib. 55
0 0
Terdakwa Adhi Kismanto yang hadir dalam sidang lanjutan kasus judol di PN Jakarta Selatan.(Intan Afrida Rafni )
Sumber foto: Google

Ulfa mengatakan, Adhi sebenarnya tidak lolos dalam proses rekrutmen karena hanya mengantongi ijazah SMK. Sehingga, Adhi sedianya tak memenuhi kualifikasi sebagai tenaga teknis. Meski demikian, Ulfa mengaku mendapat arahan dari Teguh agar Adhi tetap dipekerjakan sebagai tim penanganan judol. Adapun arahan itu diinstruksikan langsung oleh Menteri Kominfo yang ketika itu dijabat oleh Budi Arie.

“Waktu itu saya sampaikan, kalau secara kontrak pegawai tidak bisa karena yang bersangkutan tidak memenuhi kualifikasi,” jelas Ulfa. Karena tidak bisa digaji melalui skema Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA), Ulfa akhirnya menggunakan dana operasional Direktorat Aptika untuk menggaji Adhi selama dua bulan, yakni November dan Desember 2023. “Sehingga saya usulkan otomatis menggunakan dana tersebut (dana operasional) sebesar Rp 10 juta per bulan, jadi totalnya Rp 20 juta,” jelas dia.

Adapun dalam surat dakwaan, jaksa menyebut Adhi Kismanto bertugas melakukan penyortiran atau pemilihan atas website judi online yang telah diinput dalam googlesheet untuk dikeluarkan dari daftar website perjudian yang akan diblokir. Tidak hanya Adhi Kismanto, terdapat tiga terdakwa lainnya yang juga hadir dalam sidang lanjutan tersebut, yakni Zulkarnaen Apriliantoy bertugas sebagai penghubung dalam kasus judol Komdigi. Lalu, terdakwa Alwin Jabarti Kiemas bertugas sebagai bendahara yang mengatur pembagian uang hasil penjagaan website perjudian. Sedangkan terdakwa Muhrijan alias Agus bertugas sebagai penghubungan dengan agen website perjudian yaitu saksi Muchlis Nasution dan saksi Deny Maryono.

<12>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?