Anak yang menjadi korban pornografi menempati kasus urutan ketiga yang terjadi pada anak di Indonesia. Kasus yang menempati urutan pertama dan kedua pada anak yaitu KDRT dan kasus hukum berupa tindak kriminal yang dilakukan oleh anak.
Menurut informasi, dari tahun 2016 hingga saat ini telah tercatat ada 587 kasus anak korban pornografi, 857 kasus anak korban KDRT dan 1.314 kasus kriminal yang melibatkan anak di bawah umur.
Kasus yang menimpa anak dibawah umur merupakan tanggung jawab bersama. Oleh karena itu, KPAI mengimbau agar seluruh elemen masyarakat untuk turut serta memenuhi hak dasar anak. Kita juga harus sadar agar berperan aktif memerangi kekerasan, diskriminasi dan eksploitasi terhadap anak dalam bentuk apapun.