Tampang.com | Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) membuka kesempatan bagi tenaga medis (Named) dan tenaga kesehatan (Nakes) yang merupakan lulusan luar negeri (LLN) untuk berpraktik di Tanah Air. Namun, kesempatan ini tidak serta-merta diberikan begitu saja. Ada berbagai syarat yang harus dipenuhi, salah satunya adalah evaluasi kompetensi guna memastikan standar pelayanan kesehatan tetap terjaga.
Menurut Juru Bicara Kemenkes RI, Widyawati, kebijakan ini berlaku bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan, baik Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA), yang menyelesaikan pendidikan mereka di institusi luar negeri. Namun, pendidikan yang mereka tempuh harus diakui secara hukum oleh pemerintah Indonesia agar bisa mengajukan izin praktik.
"Mereka yang ingin berpraktik di Indonesia wajib memenuhi berbagai kualifikasi, persyaratan administratif, serta lulus evaluasi kompetensi yang diadakan oleh Kemenkes," ujar Widyawati dalam keterangannya kepada CNBC Indonesia pada Kamis (20/3/2025).
Evaluasi Kompetensi sebagai Syarat Wajib
Evaluasi kompetensi menjadi salah satu tahapan krusial dalam proses ini. Pemerintah ingin memastikan bahwa tenaga medis dan kesehatan yang berasal dari luar negeri memiliki keterampilan yang sesuai dengan standar yang berlaku di Indonesia. Ujian ini tidak hanya sekadar formalitas, tetapi menjadi bukti bahwa mereka benar-benar kompeten dalam memberikan layanan medis.