Evaluasi ini dilakukan oleh sebuah komite yang dibentuk oleh Menteri Kesehatan dan melibatkan berbagai pihak. Beberapa di antaranya adalah Kementerian Pendidikan Tinggi, Konsil Kesehatan Indonesia (KKI), kolegium terkait, serta para pakar dan praktisi kesehatan di Indonesia. Dengan sistem ini, pemerintah berupaya menjamin bahwa tenaga kesehatan yang berpraktik benar-benar memiliki kualifikasi yang memadai.
Cara Mendaftar dan Prosedur Evaluasi
Bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan yang ingin mengajukan izin praktik, pendaftaran dilakukan secara online melalui situs resmi Kemenkes di https://lln.kemkes.go.id. Namun, ada perbedaan dalam prosedur pendaftaran berdasarkan status kewarganegaraan:
-
Untuk Named dan Nakes WNI: Pendaftaran dapat dilakukan secara mandiri melalui platform yang telah disediakan.
-
Untuk Named dan Nakes WNA: Pendaftaran harus dilakukan oleh fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) atau pihak employer yang akan menggunakan jasa tenaga kesehatan tersebut.
Dalam proses pendaftaran, setiap calon tenaga medis wajib melengkapi berbagai dokumen administratif yang diperlukan. Salah satu syarat utama bagi WNI adalah minimal harus lulusan Diploma 3 dari institusi pendidikan luar negeri yang telah diakui oleh pemerintah Indonesia. Semua dokumen yang tidak menggunakan Bahasa Indonesia atau Bahasa Inggris harus diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah ke dalam Bahasa Indonesia.
Setelah seluruh persyaratan administratif terpenuhi dan lulus evaluasi kompetensi, para tenaga medis ini belum bisa langsung praktik. Mereka harus melalui tahap adaptasi terlebih dahulu. Proses adaptasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa tenaga kesehatan memahami sistem pelayanan kesehatan di Indonesia sebelum akhirnya diberikan izin praktik penuh.